Berita

Guru SD di Tangsel Cabuli 25 Siswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) di Serpong, Tangerang Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap siswa didiknya. Hingga kini, tercatat ada 25 korban yang telah teridentifikasi oleh penyidik.

Identifikasi 25 Korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, menyatakan bahwa jumlah korban terus bertambah. “Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ujar Wira pada Rabu (21/1/2026).

YP telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Selasa malam. Modus operandi pelaku terungkap dalam proses penyelidikan, di mana ia kerap mengiming-imingi para siswa dengan uang jajan dan membelikan mainan untuk melancarkan aksinya.

Jerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswa SDN di Serpong. Penahanan resmi telah dilakukan oleh polisi.

Advertisement

“Sudah (menjadi tersangka),” konfirmasi AKP Wira kepada wartawan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” pungkas Wira.

Advertisement