Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan upaya Kementerian Sosial dalam menata ulang data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penataan ini dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Amanat Konstitusi dan Implementasi Jaminan Kesehatan
Dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Salah satu implementasi nyata dari amanat ini adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data ini menjadi rujukan bersama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial. “Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” tambahnya.
Proses Verifikasi dan Validasi Data PBI-JK
Dalam pelaksanaan PBI-JK, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai APBN tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran mencapai lebih dari Rp4 triliun per bulan. Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen dari total penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” jelas Gus Ipul.
Penyesuaian Berbasis DTSEN dan Penurunan Inclusion Error
Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Program PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai desil 5.
Dari hasil pemadanan data, ditemukan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1-5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Penyesuaian ini menghasilkan penurunan inclusion error yang signifikan.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6-10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” ungkapnya.
Mekanisme Reaktivasi Peserta Nonaktif
Selain itu, Mensos menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya melalui kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sembari proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.






