Tangerang – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Ia diduga tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahar bin Smith Diduga Ikut Memukul
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, Habib Bahar bin Smith turut melakukan pemukulan. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2).
Namun, tim kuasa hukum Bahar bin Smith membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, berdalih bahwa kliennya justru berusaha menyelamatkan orang di lokasi kejadian. “Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” kata Ichwan.
Absen Pemeriksaan Perdana
Sejatinya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan tim advokatnya berhalangan karena kesibukan masing-masing.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Rabu (4/2).
Ichwan menambahkan bahwa ia akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik.
Respons Bahar bin Smith Terhadap Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terkejut setelah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2).
Ichwan mengaku tidak memerinci duduk perkara kasus tersebut. Ia merasa kaget karena terakhir kali mendampingi Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai saksi sudah sejak tahun 2025. “Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat mengira kasus tersebut sudah selesai. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” ungkap Ichwan Tuankotta.
Pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” kata Ichwan.






