Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam salah satu kasus yang menjeratnya terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Putusan sela yang dibacakan pada Jumat (23/1/2026) ini menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Putusan Sela Hakim
Ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hakim menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.” Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Dakwaan Jaksa dan Alasan Eksepsi
Sebelumnya, Khariq didakwa oleh jaksa karena diduga mengedit atau mengubah judul salah satu artikel berita yang memuat ucapan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa menyebutkan judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Khariq diduga mengubahnya menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’ menggunakan “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya”.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam surat dakwaan menimbulkan ketidakpastian fundamental. Hakim menilai frasa tersebut terlalu luas dan tidak terbatas, yang dapat mencakup ribuan aplikasi pengeditan gambar atau teks.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone , atau ratusan aplikasi editing lainnya,” jelas hakim.
Hakim menambahkan bahwa ketidakjelasan ini membuat surat dakwaan menjadi cacat formil. Dakwaan tersebut dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. “Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil ( due process of law ), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” tegas hakim.
Perkara Lain Khariq Anhar
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq Anhar juga diadili dalam perkara terpisah dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam perkara ini telah ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harika Nova Yeri di PN Jakpus pada Kamis (8/1).






