Berita

Hakim Minta Bupati Buol Kembalikan Duit USD 10 Ribu, Bukan Motor Harley Bekas

Advertisement

Jakarta – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diminta mengembalikan uang senilai 10.000 dolar AS. Permintaan ini disampaikan oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Permintaan Pengembalian Uang

Risharyudi sebelumnya mengaku telah membeli motor Harley-Davidson bekas menggunakan uang senilai 10.000 dolar AS yang diterimanya dari terdakwa kasus tersebut, Haryanto. Hakim Ida Ayu menekankan agar pengembalian dilakukan dalam bentuk uang, bukan barang.

“Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” ujar hakim Ida Ayu.

Menanggapi hal tersebut, Risharyudi menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli motor. “Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor,” jawab Risharyudi.

Hakim Ida Ayu kemudian menegaskan kembali, “Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja.” Risharyudi pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan hakim.

Pengakuan Saksi

Ditemui seusai sidang, Risharyudi Triwibowo menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mengembalikan uang 10.000 dolar AS tersebut dalam bentuk tunai. Ia juga mengakui bahwa motor Harley yang dibelinya dalam kondisi ‘bodong’ dan menganggap kejadian ini sebagai pelajaran hidup.

Advertisement

“Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus,” kata Risharyudi. “Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto.

Pemberian tersebut terjadi pada tahun 2019-2024, saat Haryanto menjabat sebagai Direktur PPTKA, serta Dirjen Binapenta dan PKK. Haryanto juga kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Risharyudi menjelaskan bahwa pemberian pertama dari Haryanto adalah uang senilai Rp 10 juta yang digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Pemberian kedua berupa uang senilai 10.000 dolar AS atau sekitar Rp 150 juta pada tahun 2024.

Saat menerima uang tersebut, Risharyudi menjabat sebagai tim asistensi eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Advertisement