Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2022-2024, Immanuel Ebenezer, menyampaikan harapan agar dirinya divonis hukuman mati dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini dilontarkan Noel, sapaan akrabnya, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Klaim KPK Lakukan ‘Operasi Tipu-tipu’
Noel mengklaim bahwa proses hukum yang dialaminya merupakan ‘operasi tipu-tipu’ yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuduh KPK melakukan framing terhadap dirinya.
“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” kata Noel menirukan percakapan yang ditudingnya terjadi sebelum penetapan tersangka.
Ia juga membantah tuduhan memiliki puluhan mobil hasil pemerasan. “Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.
Pertanyakan Peran KPK
Lebih lanjut, Noel mempertanyakan independensi KPK dan menuduh lembaga antirasuah tersebut berpolitik. Ia membandingkan peran KPK dengan kreator konten.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.
Harapan Hukuman Mati dan Komitmen Anti-Korupsi
Di tengah proses persidangan, Noel justru berharap agar dirinya dihukum mati. Ia menegaskan komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” jelas Noel.
Meskipun merasa tertekan, Noel menyatakan dirinya sebagai seorang petarung yang akan bangkit kembali.
“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” tambahnya.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Imanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama terdakwa lain, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, dan lainnya. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon. Total uang yang diduga dipaksa diberikan oleh para pemohon mencapai Rp 6.522.360.000.
Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Namun, jaksa menyatakan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat pada 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






