Jakarta – Pemerintah telah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama bulan Ramadan 2026. Kesepakatan ini mencakup penentuan pembelajaran di luar kelas hingga jadwal libur pasca Ramadan. Pengaturan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (5/2/2026).
Penguatan Karakter dan Nilai Keagamaan
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian atau lembaga terkait. Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan tidak hanya difokuskan pada aspek akademik, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat iman dan takwa.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2026
Berikut adalah jadwal pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 2026:
- 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
- 23 Februari-16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka.
- 23-27 Maret 2026: Libur pasca Ramadan.
Fasilitasi Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Pemerintah juga mendorong pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa muslim selama Ramadan. Sementara itu, bagi siswa beragama non-Islam, akan difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” imbuh Pratikno.






