Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Penempatan Polri di Bawah Presiden Ideal untuk Keamanan Nasional

Advertisement

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penempatan institusi Polri di bawah kendali langsung Presiden merupakan posisi yang paling ideal. Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 26 Januari 2026, membahas perkembangan dan peran Polri.

Perjalanan Sejarah Institusi Polri

Sigit memaparkan evolusi Polri sejak era kemerdekaan. Awalnya, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian beralih di bawah Perdana Menteri pada periode 1946-1961. Periode ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Selanjutnya, dari tahun 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pendekatan yang lebih militeristik.

Masa reformasi 1998 menjadi titik balik penting bagi Polri. “Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” ujar Sigit.

Mandat Reformasi dan Posisi Ideal Polri

Reformasi 1998, menurut Sigit, juga mengamanatkan penempatan Polri di bawah Presiden. Hal ini diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000. “Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” jelasnya.

Sigit menekankan bahwa luasnya geografis Indonesia dengan 17.380 pulau, yang jika dibentangkan setara jarak London hingga Moskow, menuntut fleksibilitas dan efektivitas dalam penegakan keamanan. “Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” tuturnya.

Advertisement

Doktrin ‘To Serve and Protect’

Kapolri juga menegaskan perbedaan fundamental antara doktrin Polri dan TNI. “Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tegas Sigit.

Pernyataan ini disampaikan di tengah diskusi mengenai peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di wilayah yang sangat luas.

(Video terkait: Kapolri Beri Kesempatan 101 Atlet SEA Games Jadi Anggota Polri)

Advertisement