Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi tidak bertujuan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).
Perpol 10/2025 dan Putusan MK
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki semangat yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri, kecuali jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
MK juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menentukan jabatan mana yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun.
Gugatan yang Ditolak
Jenderal Sigit memaparkan bahwa Polri menghadapi dua gugatan terkait penugasan anggota di luar struktur. Gugatan pertama (nomor 114 tahun 2025) menghapus frasa penugasan dari Kapolri. Sementara itu, gugatan kedua (nomor 223/PUU-XXIII/2025) menggugat UU ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 UU Polri terkait penempatan anggota Polri di luar struktur.
“Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” ujar Jenderal Sigit.
Tujuan Perpol dan Harapan ke Depan
Menurut Jenderal Sigit, Perpol Nomor 10/2025 diterbitkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang ada. Ia menekankan bahwa Polri menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap agar penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur.
“Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” pungkasnya.






