Berita

Kejagung Proses Red Notice Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, Buron Kasus Korupsi dan TPPU

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memproses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, dua tersangka yang masih menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Duta Palma Group.

Upaya Penerbitan Red Notice

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan harapan agar Interpol segera menerbitkan red notice untuk kedua tersangka tersebut. “Mudah-mudahan setelah (terbitnya red notice ) MRC ini, berikutnyalah red notice -masih ada dua loh kita meminta red notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

Menurut informasi dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, pengajuan red notice untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Pihak Kejagung sendiri belum menerima undangan untuk memberikan penjelasan detail mengenai kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut kepada Interpol.

Profil Tersangka

Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbud era Menteri Nadiem Anwar Makarim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keempat orang tersebut adalah:

Advertisement

  • Nadiem Makarim
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Mereka didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.

Sementara itu, Cheryl Darmadi adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, seorang pengusaha yang telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT Duta Palma. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Cheryl Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024.

Advertisement