Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya interupsi saat dirinya memaparkan rencana pengadaan laboratorium komputer untuk jenjang SMP. Cepy menyebutkan bahwa staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memotong paparannya dan langsung menginstruksikan penggantian menjadi pengadaan laptop Chromebook.
Kronologi Penghentian Rencana Lab Komputer
Pernyataan ini disampaikan Cepy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Cepy menjelaskan bahwa pada 17 April 2020, sebuah rapat diadakan untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Rapat tersebut dipimpin oleh Fiona Handayani, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Agenda rapat adalah membahas program TIK tahun 2020 dari seluruh direktorat di Kemendikbudristek.
Menurut Cepy, kebutuhan awal untuk program TIK tahun itu adalah pengadaan laboratorium komputer yang dilengkapi dengan server. “Tanggal 17 April, Bu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya,” ujar Cepy.
Saat jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai kebutuhan tersebut, Cepy menegaskan, “Pengadaan laboratorium komputer.” Jaksa kembali mengonfirmasi, “Lab komputer. Itu yang menjadi kebutuhan dari tingkat pendidikan di Kemendikbud seluruh direktorat?” “Betul,” jawab Cepy.
Anggaran yang telah disusun untuk tahun 2020 pun telah dialokasikan untuk pengadaan lab komputer. Namun, saat Cepy mulai memaparkan detail pengadaan lab komputer, ia dihentikan oleh Fiona.
“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” kata Cepy. Ketika jaksa menanyakan alasannya, Cepy menjelaskan bahwa Fiona langsung menyatakan tidak akan ada lagi pengadaan lab komputer pada tahun 2020, melainkan akan diganti dengan pengadaan laptop Chromebook.
Diskusi Mengenai Spesifikasi Laptop
Jaksa kemudian mendalami respons dari masing-masing direktorat setelah adanya pernyataan penggantian pengadaan tersebut. “Setelah menyatakan tahun ini mengadakan laptop, pada saat itu apakah ada sanggahan dari masing-masing direktorat yang sudah menyampaikan presentasinya sesuai dengan kebutuhan itu, atau hanya menuruti saja? Seperti apa?” tanya jaksa.
Cepy mengungkapkan sempat terjadi diskusi mengenai apakah hanya laptop yang akan diadakan atau termasuk peralatan lainnya. “Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau dengan peralatan lainnya. Karena kan kalau lab komputer ada server, ada segala macam,” jelas Cepy.
Ia menambahkan, pihak Direktorat SMP menyampaikan bahwa penambahan server dan peralatan lain akan membuat perlengkapan di sekolah lebih bermanfaat. Namun, Fiona Handayani menyatakan bahwa hanya laptop yang akan diadakan, tanpa server dan peralatan tambahan lainnya.
Cepy melanjutkan, Fiona Handayani kemudian menyampaikan bahwa spesifikasi detail laptop Chromebook akan disampaikan oleh Ibam, yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan CDM (Content Delivery Module) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.






