Berita

Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP-KUHAP Baru, Fokus pada Pendekatan Preventif

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan kesiapan kementeriannya untuk menyelaraskan hukum keimigrasian dengan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian ini diharapkan mendorong transformasi pendekatan hukum keimigrasian dari yang semula dominan represif menjadi lebih preventif, strategis, dan berbasis risiko.

Transformasi Pendekatan Hukum Keimigrasian

“Transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global,” ujar Menteri Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

Fokus utama penyesuaian meliputi norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan. Menteri Agus menekankan upaya untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif dengan tetap mengedepankan Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Secara operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan TPI, peningkatan fungsi intelijen, pengawasan serta koordinasi lintas aparat penegak hukum,” ucap Menteri Agus.

Menteri Agus juga memantau gerak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dalam melakukan sosialisasi proses hukum yang mengacu pada KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran di bawahnya. Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, Ditjenim tengah menyusun naskah akademik untuk perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Advertisement

Penguatan Kapasitas dan Optimalisasi Fungsi

Menteri Agus menyadari bahwa perubahan ini menuntut penegakan hukum keimigrasian yang efektif, proporsional, dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen sebagai bagian integral dari transformasi penegakan hukum keimigrasian.

Pendekatan berbasis risiko dan penguatan fungsi intelijen merupakan upaya strategis dalam meningkatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan orang asing. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.

Melalui transformasi ini, Kemenimipas berharap dapat menghadirkan sistem keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional serta tantangan global.

Advertisement