Berita

Kepala BNN: Vape Berbahaya, Jadi Modus Baru Bandar Narkoba Suntikkan Zat Adiktif

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang kini disusupi narkoba oleh para bandar. Ia menegaskan fenomena ini sangat berbahaya dan membuka pintu bagi ketergantungan zat adiktif baru.

Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat membuka diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) mengenai Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026). Suyudi secara tegas membantah narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok.

“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” kata Suyudi dalam paparannya. Ia menambahkan, “Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya.”

Koktail Kimia Berbahaya di Cairan Vape

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa cairan atau likuid vape merupakan campuran berbagai bahan kimia yang berisiko bagi kesehatan paru-paru.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” ujarnya.

Modus Baru Bandar Narkoba

Fenomena yang paling mengkhawatirkan, menurut Suyudi, adalah bagaimana para bandar narkoba mulai memanfaatkan vape sebagai sarana baru untuk mengedarkan narkotika.

“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” kata Suyudi.

Advertisement

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan bahwa vape kini menjadi kamuflase narkoba yang efektif. Alat hisap seperti bong yang dulu umum digunakan kini mulai ditinggalkan.

“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelas Suyudi. Ia menambahkan, “Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika.”

Perlunya Regulasi Ketat

Menyikapi kondisi tersebut, Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan vape.

Ia juga menyinggung regulasi pelarangan vape yang telah diterapkan di berbagai negara sebagai contoh.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.

Selain isu vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merumuskan regulasi yang ketat demi mengatasi fenomena penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Advertisement