Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Agenda utama pertemuan ini adalah membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan Kewenangan DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa proses pengajuan calon hakim konstitusi oleh DPR bukanlah objek tugas MKMK. Ia merujuk pada Pasal 27a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Secara lebih khusus agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir,” ujar Habiburokhman mengawali rapat.
Habiburokhman menegaskan bahwa tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. “Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK,” tegasnya.
Dasar Hukum Pemilihan Hakim MK oleh DPR
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih hakim MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan ini mencerminkan filosofi check and balances antar cabang kekuasaan negara.
“Pasal 24c ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh 3 cabang kekuasaan yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Norma ini tidak hanya bersifat prosedural tapi juga cerminkan filosofi berbentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam politik, eksekutif, dan yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali-anomali melainkan bagian integral dan design check and balances,” paparnya.
Konteks Penggantian Hakim MK
Rapat juga menyinggung proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilalui Adies Kadir oleh DPR. Habiburokhman menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai pengunduran diri calon hakim MK terpilih sebelumnya, Inosentius Samsul, karena adanya penugasan lain.
Kondisi ini mengharuskan Komisi III DPR segera mencari pengganti, mengingat hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 2 Februari 2026. Atas dasar tersebut, Habiburokhman menilai pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mempersilakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, untuk memberikan tanggapan. “Untuk mempersingkat waktu kita berikan waktu kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyampaikan penjelasan dan pemaparannya,” tutupnya.






