Polisi menetapkan Herry Soekirman (HS), 60 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu untuk sopir bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. HS diketahui memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
Kemampuan IT dan Otodidak
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa HS telah menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu universitas swasta di Jakarta, yang memberikannya bekal kemampuan terkait IT. “Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu univeritas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait IT,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Selain latar belakang pendidikannya, HS juga belajar teknik mengedit secara otodidak menggunakan aplikasi Photoshop. Kemampuan ini kemudian ia manfaatkan untuk membuat SIM palsu sesuai permintaan pelanggan.
10 Kali Beraksi dan Transaksi Rp 1,3 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka, HS telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Ia mengedit data pada SIM asli sesuai dengan permintaan pemesan. Salah satu pemesan, tersangka Gilang, memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk pembuatan SIM B1 Umum palsu.
“Untuk Saudara G (Gilang), berdasarkan pengakuannya, memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” ungkap Syahduddi.
Tiga Tersangka SIM Palsu
Selain HS dan Gilang, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka. Mustafa berperan membantu dalam proses pembuatan SIM ilegal tersebut dan turut mendapatkan keuntungan.
Tersangka Lain dalam Kasus Kecelakaan
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. AW disangkakan lalai dalam fungsi pengawasan operasional perusahaan.
Tersangka AW diduga mengetahui bahwa bus yang beroperasi tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, namun tetap memberikan izin operasi meskipun staf perusahaan telah melaporkannya. Polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memprioritaskan jaminan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” pungkas Syahduddi.






