Berita

Kepala Desa Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Advertisement

SERANG, BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus korupsi proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026). Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Arsin akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis serupa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung.

Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

Kronologi Kasus Pagar Laut

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Berdasarkan fakta persidangan, Manajer pembebasan lahan, Denny Wangsya, diketahui telah menyerahkan uang tunai senilai sekitar Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terpisah.

Lahan yang menjadi objek pembebasan dalam kasus ini diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.

Advertisement