Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 800 Juta

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka adalah Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit. Uang tersebut sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) rumah.

Tiga Tersangka Suap Restitusi Pajak

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara pada Kamis (5/2). Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dari tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono Juga Komisaris Perusahaan

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono tidak hanya menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Ia diduga juga merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ungkap Asep Guntur.

Modus Suap Restitusi Pajak

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang ditemukan adalah Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’. Pihak PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Rincian pembagiannya adalah Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus. Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk DP rumah senilai Rp 300 juta.

Advertisement

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur.

Sandi ‘Uang Apresiasi’ dan Jatah Perusahaan

KPK mengungkap adanya kode khusus yang digunakan Mulyono saat meminta uang pelicin. Kode tersebut adalah ‘uang apresiasi’. Permintaan ini disampaikan Mulyono saat bertemu Venzo untuk membahas restitusi pajak PT BKB.

Venzo menyetujui permintaan tersebut dengan meminta jatah untuk dirinya. Ia kemudian bertemu dengan Dian Jaya Demega untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta, namun Venzo meminta bagian 10% atau Rp 20 juta. Sehingga Dian menerima bersih Rp 180 juta.

Uang sebesar Rp 800 juta diberikan Venzo kepada Mulyono. Sisa uang perusahaan sebesar Rp 500 juta disimpan oleh Venzo untuk keperluan pribadi.

Mulyono Mengaku Salah

Saat ditahan KPK, Mulyono mengakui menerima uang suap tersebut dan menyatakan perbuatannya salah. Namun, ia mengklaim tidak merugikan negara.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).

Mulyono menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” sebutnya sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Advertisement