Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Daftar Tersangka dan Pemeriksaan Ahli
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada ketiga tersangka. Identitas para tersangka adalah:
- Direktur Utama PT DSI, berinisial TA
- Mantan Direktur PT DSI, berinisial MY
- Komisaris PT DSI, berinisial RL
Selain memeriksa para tersangka, Bareskrim juga akan memanggil sejumlah ahli dari berbagai institusi. Keahlian yang dibutuhkan meliputi ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya diantaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI,” jelas Ade Safri.
Upaya Pemulihan Kerugian Korban
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu fokus utama adalah upaya pemulihan kerugian para korban melalui penelusuran aset para tersangka.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” terang Ade Safri.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset. Hal ini dilakukan untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana (follow the money), mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya demi pemulihan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Modus Operandi PT DSI
Kasus ini berawal dari dugaan fraud atau kecurangan yang terjadi dalam investasi PT DSI, yang menyebabkan indikasi gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah membuat proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).






