Berita

KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai dalam Kasus Suap Importasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap terkait importasi barang yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang jatah bulanan miliaran rupiah diduga mengalir dari pihak PT Blueray (BR) kepada oknum DJBC agar barang yang dibawa tidak diperiksa.

Modus Pengondisian Jalur Merah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum DJBC untuk memuluskan proses importasi barang. Pemberian uang ini berlangsung secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Ia menambahkan, penerimaan uang tersebut dilakukan secara bulanan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC.

Jatah Bulanan Capai Rp 7 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa jatah bulanan yang diduga diterima oknum DJBC mencapai sekitar Rp 7 miliar. KPK masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Menurut Budi, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray dalam kasus ini tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray bertindak sebagai penghubung antara importir dengan Bea Cukai.

Advertisement

“Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” jelasnya.

Kronologi dan Identitas Tersangka

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” papar Asep.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Advertisement