Berita

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka tersebut kini dikenakan sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka yang dicekal adalah:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan pencekalan ini. “Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” jelas Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Dugaan Tindak Pidana

Ade Safri merinci bahwa penetapan ketiga individu sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (5/2). Mereka disangkakan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2018 hingga 2025.

Pasal yang menjerat para tersangka meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Advertisement

Lebih lanjut, ketiga tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang diduga digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data atau informasi borrower (peminjam) yang sudah ada.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa tim penyidik saat ini tengah mengoptimalkan upaya penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memulihkan kerugian yang dialami para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” tegasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri memang tengah mengusut indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah terdaftar.

Advertisement