Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menargetkan individu atau kementerian tertentu dalam menangani sebuah perkara. Pernyataan ini disampaikan Setyo menanggapi adanya dugaan penyinggungan nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, oleh mantan Wakil Menaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebelum persidangan.
KPK Bekerja Berdasarkan Fakta dan Laporan
Setyo menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK sepenuhnya didasarkan pada pengaduan dan laporan yang diterima dari masyarakat. “Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni, ya berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan melihat kembali konteks dari pernyataan yang disampaikan oleh Noel. Ia menghargai pendapat Noel, terutama karena disampaikan di luar konteks pemeriksaan persidangan.
“Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting gitu,” jelasnya. “Jadi kemudian kalau kemudian adakah ada menargetkan kementerian? Nggak ada gitu,” tambahnya.
Noel Singgung Purbaya dan ‘Pesta Para Bandit’
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer atau Noel menyinggung nama Purbaya Yudhi Sadewa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Noel juga sempat menyinggung keterlibatan partai politik berinisial K dalam kasus yang menjeratnya.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel saat itu.
Noel menduga Purbaya telah mengganggu ‘pesta’ yang ia sebut melibatkan ‘bandit-bandit’. “Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.






