JAKARTA, Senin, 19 Januari 2026 – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di salah satu kawasan industri strategis nasional.
Dalam sosialisasi tersebut, Fanshurullah menekankan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik. Pelabuhan tersebut merupakan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat secara signifikan memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/1/2026).
Kunjungan yang dilaksanakan pada Sabtu (17/1) lalu ini merupakan respons terhadap berbagai isu dan kekhawatiran publik mengenai potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Kegiatan ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya diangkat oleh Kementerian Pertahanan RI dan Komisi VI DPR RI.
Kompleksitas Pengawasan di Kawasan Industri Terintegrasi
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan, memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal ini memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.
Struktur usaha yang saling terhubung dalam kawasan tersebut berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Fanshurullah menjelaskan bahwa di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan seringkali beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Sektor Pertambangan Catat Indeks Persaingan Terendah
KPPU juga menyoroti sektor pertambangan. Berdasarkan kajian lembaga tersebut, sektor ini secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor tersebut.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Fanshurullah.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian bersama. Isu-isu tersebut meliputi potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Program ini dinilai penting sebagai langkah preventif untuk memitigasi risiko pelanggaran sejak dini, membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar maupun kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.






