Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau akrab disapa Gus Aiz, membantah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
Gus Aiz menegaskan bahwa tidak ada dana yang mengalir dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepadanya, baik untuk kepentingan pribadi maupun organisasi PBNU. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” ujar Gus Aiz.
Meskipun telah memberikan bantahan, Gus Aiz enggan merinci pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik KPK. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.
Usai pemeriksaan, Gus Aiz mengajak PBNU untuk melakukan introspeksi diri atau muhasabah. Ia menekankan pentingnya menghentikan konflik internal yang tidak perlu dan fokus pada kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara. “Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” ungkapnya. Ia menambahkan, “(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara.”
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Aiz
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada Gus Aiz dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang tersebut. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi pada Selasa (13/1).
Budi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari itu difokuskan pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan PBNU sebagai organisasi. Hal ini untuk memastikan pendalaman kasus berjalan objektif.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka tersebut.






