Berita

KLH Tuntut 6 Perusahaan Ganti Rugi Rp 4,8 Triliun Akibat Bencana Sumatera

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH menuntut ganti rugi senilai Rp 4,8 triliun.

Gugatan Strict Liability

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. “Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Rizal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026), seperti dilansir Antara.

Gugatan perdata diajukan terhadap enam perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenam perusahaan ini diduga melakukan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Rincian Ganti Rugi

Total gugatan perdata yang diajukan mencapai Rp 4.843.232.560.026 atau sekitar Rp 4,8 triliun. Rinciannya adalah:

  • Ganti kerugian lingkungan hidup: Rp 4.657.378.770.276 (Rp 4,6 triliun)
  • Pemulihan lingkungan hidup: Rp 178.481.212.250 (Rp 178 miliar)

Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

Advertisement

Penyegelan dan Pemanggilan Korporasi

KLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor.

Sebelumnya, pada Desember 2025, KLH telah memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk perusahaan yang kini digugat perdata.

Prinsip strict liability sebelumnya juga telah diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan pertanggungjawaban penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan perusahaan dengan kerugian lingkungan.

Advertisement