Berita

Kominfo Blokir 2,7 Juta Konten Negatif di 2025, Mayoritas Judi Online

Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil memblokir total 2.737.962 konten negatif sepanjang tahun 2025. Angka ini didominasi oleh konten yang berkaitan dengan praktik judi online (judol).

Rincian Pemblokiran Konten

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia merinci bahwa dari total konten negatif yang diblokir, sebanyak 2.087.109 konten secara spesifik terkait dengan judi online.

“Untuk pengendalian konten, untuk tahun 2025, sejumlah 2.737.962 konten negatif telah diblokir, di antaranya 2.087.109 konten adalah terkait judi,” ujar Meutya Hafid.

Sumber Aduan Konten Negatif

Meutya Hafid juga menjelaskan sumber dari konten-konten yang ditindaklanjuti. Sebanyak 392.000 konten berasal dari aduan masyarakat yang dilaporkan melalui platform aduankonten.id. Sementara itu, 493.000 konten lainnya merupakan aduan yang diterima dari berbagai instansi.

“(Sebanyak) 392 ribu adalah penanganan aduan yang kami terima melalui aduankonten.id. Jadi kami berterima kasih dengan masyarakat yang telah melaporkan melalui aduankonten.id dan 493 ribu melalui aduan instansi,” jelasnya.

Advertisement

Sisanya, konten negatif tersebut didapatkan melalui sistem crawling otomatis yang dijalankan oleh Kemkomdigi.

Penguatan Sistem dan Peningkatan Durasi Pemutusan Akses

Menyikapi temuan tersebut, Meutya Hafid menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat mekanisme sistem pemblokiran konten digital di tahun mendatang. Selain itu, durasi pemutusan akses terhadap konten-konten berbahaya juga akan ditingkatkan.

“Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” pungkasnya.

Advertisement