Berita

Komisi X DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Guru dan Siswa Adu Jotos di Jambi

Advertisement

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar kasus perkelahian antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan melalui jalur damai. Lembaga legislatif tersebut menilai penyelesaian kasus ini dapat dilakukan di luar ranah hukum pidana, meskipun guru yang bersangkutan telah melapor ke Polda Jambi.

Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan edukatif dan berkeadilan dalam penanganan kasus ini. “Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025).

Menurut Komisi X DPR, sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter. Oleh karena itu, konflik yang terjadi perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan setempat.

“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuh Lalu Hadrian.

Mediasi Diutamakan

Komisi X DPR menegaskan bahwa penyelesaian kasus secara damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi. Namun, upaya tersebut juga mempertimbangkan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.

“Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” jelas Lalu Hadrian.

Advertisement

Ia menambahkan, “Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru.”

Kronologi Pelaporan

Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Pelaporan ini dilakukan setelah insiden perkelahian dengan salah satu siswanya.

Dilansir dari detikSumbagsel, pada Jumat (16/1), Agus Saputra membuat laporan resmi didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani pemeriksaan intensif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi selama kurang lebih lima jam.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

Advertisement