Berita

Korupsi Jual Beli Jabatan Bupati Pati, DPR Usulkan Lembaga Pengawas Rotasi Daerah

Advertisement

Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo berbuntut panjang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi rotasi jabatan di tingkat daerah guna mencegah praktik serupa terulang.

Perlunya Pengawasan Ketat Rotasi Jabatan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti tingginya potensi penyalahgunaan wewenang ketika jabatan diperoleh melalui transaksi uang. Ia menjelaskan bahwa calon yang mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah berisiko tergoda untuk melakukan korupsi demi mengembalikan modal.

“Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Dede mengakui bahwa pemerintah telah berupaya meminimalisir praktik korupsi dengan mengalihkan kewenangan daerah seperti izin pertambangan dan investasi ke pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan bahwa rotasi jabatan di daerah masih rentan terhadap praktik korupsi.

“Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” jelasnya.

Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas

Menyikapi persoalan ini, Dede Yusuf menekankan pentingnya duduk bersama untuk mengkaji ulang kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. Ia juga mendorong peningkatan fungsi transparansi pada setiap kewenangan yang masih berada di daerah.

“Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini mengusulkan agar dibentuk lembaga khusus yang bertugas memantau rotasi jabatan di daerah. Ia juga menyinggung perlunya perbaikan undang-undang, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memperkuat sistem merit dan manajemen ASN di masa depan.

“Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau,” ungkap Dede.

“Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu,” imbuhnya.

Bupati Pati Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo (SDW) untuk periode 2025-2030, tersangka lainnya adalah YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Advertisement