Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan haji masih menunjukkan keraguan untuk memberikan keterangan secara gamblang mengenai praktik jual beli kuota haji dan dugaan aliran uang kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini menjadi kendala dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Biro Travel Enggan Berterus Terang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih melihat adanya keengganan dari beberapa biro travel untuk menyampaikan secara lugas terkait praktik jual beli kuota haji kepada calon jemaah. Selain itu, mereka juga ragu untuk memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang yang diberikan dari biro travel kepada oknum di Kemenag.
“Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
“Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” lanjutnya.
Pentingnya Keterangan Lengkap untuk Menghitung Kerugian Negara
Budi menerangkan bahwa penyidik membutuhkan penjelasan rinci dari setiap biro travel, termasuk jumlah aliran dana yang diberikan. Keterangan ini sangat penting, tidak hanya untuk kebutuhan KPK, tetapi juga untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di PPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Nah mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual-beli dan harganya itu beda-beda. Bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.
Untuk melengkapi penyidikan, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi terkait ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana.
Saksi dari Pihak Travel Dipanggil
Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak travel yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahya Madina Travel
- Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
- Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
Proses Hukum Terhadap Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa alasan belum menahan Yaqut adalah karena KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah proses tersebut tuntas, KPK akan menerima laporan resmi dari BPK. “Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kasus korupsi kuota haji ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan dalam penggunaan kuota tambahan tersebut oleh Kementerian Agama di era Yaqut. KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.






