Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp 9,5 Miliar dari Penyuap Bupati Bekasi ke Politikus PDIP Jabar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Aliran dana tersebut diduga berasal dari Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penyelidikan Aliran Dana

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan penerimaan aliran uang dari tersangka Sarjan. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Penyidik KPK masih terus mendalami motif di balik pemberian uang tersebut dari Sarjan kepada Ono Surono, serta kemungkinan adanya pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain. “Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” tambah Budi.

Hingga kini, KPK masih belum merinci nominal pasti yang diterima Ono Surono dari Sarjan. Mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik, KPK menyatakan fokus pendalaman masih pada individu yang bersangkutan. “Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya,” jelas Budi.

Keterangan Ono Surono

Ono Surono yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB, membenarkan adanya pendalaman terkait aliran dana dalam kasus tersebut. “Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” kata Ono seusai pemeriksaan di gedung KPK.

Advertisement

Selain itu, Ono juga mengaku ditanyai mengenai jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ia menyebutkan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. “Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” ucapnya.

Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang terkait ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement