Berita

KPK Dalami Fee Proyek Jalur KA Jatim yang Diduga Mengalir ke Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran fee proyek pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur yang diduga diterima oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jatim periode 2021-2022, Reza Maullana Maghribi, menjadi fokus untuk mengungkap dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Fee Proyek dan Keterlibatan Sudewo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Reza Maullana Maghribi bertujuan untuk menggali informasi terkait penempatan proyek-proyek yang berkaitan dengan Sudewo, khususnya di wilayah Jawa Timur. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran fee proyek yang mengarah kepada Sudewo.

“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan Saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur. Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada Saudara SDW,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dakwaan Kumulatif untuk Sudewo

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK berencana menggunakan dakwaan kumulatif terhadap Sudewo. Hal ini dikarenakan Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Nah, dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW,” jelas Budi.

Dua Kasus yang Menjerat Sudewo

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus pada Selasa (20/1). Pertama, Sudewo terjerat kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa. Dalam kasus ini, ia diduga mematok tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa, yang kemudian di-mark-up oleh pihak lain.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165-225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.”

Dalam perkara pemerasan ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Dugaan Penerimaan Fee Proyek DJKA

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini dikonfirmasi oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

(Simak juga Video ‘KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M’)

Advertisement