Berita

KPK Dalami Perencanaan Dana Desa dan Anggaran Pemkab Pati Terkait Kasus Bupati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo. Hari ini, Rabu (4/2/2026), penyidik KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dana Desa dan Komponen Anggaran Menjadi Fokus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati dan Sekda Pati kali ini difokuskan pada perencanaan dana desa. Penyidik juga mendalami komponen anggaran Pemerintah Kabupaten Pati.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Puluhan Saksi Diperiksa

Selain Plt Bupati dan Sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang mayoritas berasal dari unsur Camat di wilayah Pati. Saksi-saksi tersebut antara lain:

  • Moelyanto selaku Camat Margoyoso
  • Sujarta selaku Camat Cluwak
  • Imam Rifai selaku Camat Tayu
  • Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo
  • Imam Sopyan selaku Camat Kayen
  • Fitriyana selaku ibu rumah tangga
  • Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Desa hingga Camat di Pati terkait kasus yang sama. Fokus pemeriksaan adalah alur pemberian uang pemerasan yang disetorkan kepada Sudewo.

Advertisement

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo pada Senin (2/2/2026).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.

Hingga kini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Berikut adalah identitas keempat tersangka yang telah ditetapkan:

Jabatan Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement