Berita

KPK dan MA Bersinergi Perkuat Pencegahan Korupsi di Lingkungan Peradilan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memaparkan sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk melakukan tindak pidana korupsi. Celah tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses penetapan hakim hingga berkaitan dengan putusan pengadilan.

Celah Korupsi di Badan Peradilan

“Jadi begini, pada prinsipnya itu adalah resiko yang terjadi, resiko korupsi yang terjadi di peradilan. Banyak sekali resiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan,” ujar Ibnu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026).

Upaya Pencegahan Bersama Mahkamah Agung

Ibnu menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten memberikan arahan dan mengajak seluruh jajaran untuk menjauhi korupsi. MA juga aktif melakukan pembinaan, termasuk melalui kunjungan ke berbagai unit kerja dan kehadiran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan. Kami sudah hadir di beberapa tempat, sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, kemudian Manado, kemudian Yogyakarta,” terang Ibnu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK dan MA mengumpulkan para hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, panitera, serta sekretaris. Tujuannya adalah untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mendiskusikan risiko korupsi serta cara pencegahannya.

Advertisement

“Kita kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, beserta seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, terus kemudian ada Panitera, Sekretaris untuk bersama-sama kita. ‘Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita menimbulkan, mengetahui kembali mencegah korupsi’,” sambungnya.

Tindakan Tegas Jika Pencegahan Gagal

Ibnu berharap upaya pendidikan dan pencegahan ini dapat membuat para hakim dan seluruh keluarga besar peradilan enggan melakukan tindakan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa jika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih ada hakim yang melakukan penyelewengan, maka Direktorat Penindakan KPK akan menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah,” pungkasnya.

Advertisement