Berita

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Terkait Dugaan Suap Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan pajak. Hari ini, Selasa (13/1/2026), lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penggeledahan di Kantor DJP

Ketua KPK Setyo Budianto mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Langkah ini menyusul penggeledahan yang telah dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti elektronik dan valuta asing.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. “Penyidik mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).

Selain itu, disita pula barang bukti berupa valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.

Kasus Berawal dari Potensi Kurang Bayar Pajak

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Advertisement

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”

Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada para pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Simak juga video terkait adopsi KUHAP baru oleh KPK: [Gambas:Video 20detik]

Advertisement