Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan yang didapat.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua peran: penerima dan pemberi suap/gratifikasi.

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini terungkap berawal dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) bahwa terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

Advertisement

Dugaan kongkalikong terjadi ketika Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Uang ini diduga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.

Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar berbekal suap tersebut.

Advertisement