Berita

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Pajak Bumi dan Bangunan

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Alasan Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan penggeledahan hingga ke level kantor pusat DJP. “Mengapa melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak? Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Budi, pembayaran PBB melibatkan Kantor Pusat DJP dalam penentuan tarif. Oleh karena itu, penyidik ingin mendalami tahapan dan mekanisme tersebut. “Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tambah Budi.

KPK masih akan menelusuri pihak penerima dan nominal uang yang mengalir. Pendalaman juga akan dilakukan dari sisi PT Wanatiara Persada (PT WP) sebagai wajib pajak. “Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan penyidik juga menelusuri potensi pengaturan nilai pajak lainnya, tidak hanya PBB. “Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya.

Penyitaan Dokumen dan Uang

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). Tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Uang yang disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum merinci nominal uang yang disita. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Advertisement

Fokus Penggeledahan

Penggeledahan di kantor pusat DJP Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menggeledah ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1/2026).

Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement