Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan DJP.
Dua Ruangan Digeledah
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan menyasar dua area penting di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada dua hari lalu, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Budi Prasetyo merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari KPP Madya Jakarta Utara. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelasnya.
Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara. Tak hanya itu, barang bukti berupa valuta asing (valas) senilai SGD 8.000 juga turut diamankan.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1). Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.
KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP yang awalnya keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin, akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Daftar Tersangka
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:
- Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka Pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






