Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), tim penyidik KPK menyasar Kantor Wali Kota Madiun.
Penggeledahan Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan rincian mengenai barang bukti spesifik yang dicari oleh penyidik, namun menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Sita Uang dan Dokumen di Dinas Pendidikan
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas Budi. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Kantor Dinas Perkim Juga Digeledah
Sebelumnya lagi, pada Selasa (27/1/2026), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Di lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas perizinan usaha di wilayah Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






