Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (11/2/2026). Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan bahwa temuan dari penggeledahan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Diharapkan, barang bukti yang diamankan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka diwarnai aksi kejar-kejaran.
Daftar Tersangka Suap Pengurusan Sengketa Lahan
Berikut adalah identitas para tersangka yang ditetapkan KPK:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta.
Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas).
Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Tersangka
Menindaklanjuti penetapan tersangka, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Hakim yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK, melalui Sekretaris MA.






