Berita

KPK Imbau Eks Wamenaker Noel Fokus Sidang, Tak Terpengaruh Narasi ‘Tipu-tipu’

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang melontarkan narasi “operasi tipu-tipu” menjelang sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK meminta Noel untuk fokus pada proses persidangan.

Fokus pada Jalannya Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim. “Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan Noel tidak akan mengubah fakta hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa masyarakat pun dapat menilai jalannya persidangan.

Narasi Kontraproduktif Tak Ubah Fakta Hukum

Menurut Budi, narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. “KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK didasarkan pada alat bukti yang sah. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” jelas Budi. “Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambahnya.

Advertisement

Tuduhan Noel Terhadap KPK

Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1). Ia menuding KPK melakukan “operasi tipu-tipu” yang dilakukan oleh “content creator” di Gedung Merah Putih.

Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh lembaganya mem-framing dirinya terkena OTT serta memiliki puluhan mobil. Ia juga menuduh KPK berpolitik dan mempertanyakan peran KPK.

“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator ? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujar Noel.

Dakwaan Pemerasan

Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement