Berita

KPK Kantongi Bukti Korupsi Kuota Haji, Kapan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa?

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti yang signifikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan Yaqut akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum Ada Jadwal Pemanggilan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas belum terjadwal. Pihaknya berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik. “Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. KPK masih menunggu hasil final dari BPK. “Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkap Budi.

Bukti Tebal di Tangan KPK

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti yang cukup telah diperoleh untuk penetapan tersangka, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Minggu (11/1).

Advertisement

Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik KPK meliputi keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.

Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan peran Yaqut dalam kasus ini. Yaqut diduga membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi secara 50:50 antara haji khusus dan reguler. Pembagian ini melanggar aturan yang seharusnya menetapkan 93 persen kuota untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelas Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu (11/1).

Advertisement