Berita

KPK Panggil Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Aizzudin. “KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan bahwa Aizzudin telah hadir di gedung KPK. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Aizzudin.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Muzaki mendalami inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (12/1).

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era kepemimpinan Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement