Berita

KPK Panggil Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi yang juga orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Terdapat empat saksi lainnya yang turut diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

  • Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
  • Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
  • Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
  • Arti, Pegawai Golden Money Changer
  • Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
  • Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga

KPK Dalami Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama. KPK menyebutkan adanya sejumlah aset milik Ridwan Kamil, termasuk sebuah kafe, yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK berencana membandingkan penghasilan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur dengan aset yang dimilikinya untuk menguji kewajarannya. “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Advertisement

Budi menambahkan, penyidik mendalami apakah penghasilan dan aliran uang tersebut masuk akal dan sesuai dengan aset yang dimiliki. “Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, KPK juga mendalami penghasilan resmi saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain. “Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
  • Suhendrik (S), pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement