Berita

KPK Panggil Pejabat Pemkab Pati dan ASN Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hari ini, Selasa (3/2/2026), dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dipanggil untuk diperiksa.

Pejabat Pemkab Pati Diperiksa

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

ASN Turut Diperiksa

Selain pejabat struktural, KPK juga memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati. Mereka adalah Giri Hartono dan Sri Renggani. Kehadiran mereka juga dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Sudewo.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa hingga Camat di wilayah Pati. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami alur pemberian uang hasil pemerasan yang diduga disetorkan kepada Sudewo.

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Advertisement

Pada hari sebelumnya, tiga saksi yang diperiksa adalah Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta selaku Camat Gabus. Pemeriksaan juga dilaksanakan di Polda Jawa Tengah.

“Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” tambah Budi.

Modus Operandi dan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Sudewo, selaku Bupati Pati nonaktif, memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.

Hingga kini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini.

Identitas Tersangka

Berikut adalah identitas empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement