Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan tersangka lainnya.
Penyelidikan Kasus Suap Ijon Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman dimintai keterangan terkait perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Lokasi Pemeriksaan yang Efektif
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilaksanakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil agar lebih efektif karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut melakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” jelas Budi.
Ia menambahkan, “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat.”
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






