Jumat, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman (ES), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Eddy Sumarman. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. “RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” jelas Budi.
Keterangan dari para saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang berpusat di Bekasi. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambah Budi.
Dugaan Suap Proyek Fiktif
Kasus ini bermula dari penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai jaminan untuk proyek tersebut. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.






