Berita

KPK Revisi Aturan Gratifikasi, Sesuaikan Batas Wajar dan Tenggat Pelaporan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan pada peraturan terkait penerimaan gratifikasi. Perubahan ini, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, diklaim KPK sebagai upaya penyesuaian dengan tren dan kondisi saat ini, termasuk mempertimbangkan inflasi.

Perubahan Nilai Batas Wajar Gratifikasi

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat-agama, batas wajar naik dari Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Sementara itu, gratifikasi sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang, batasnya naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun). Namun, aturan mengenai gratifikasi sesama rekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas Rp 300.000 per pemberi, kini dihapuskan.

Tenggat Pelaporan dan Ketentuan Pidana

Peraturan baru juga mengatur tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Laporan yang melewati 30 hari kerja kini dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih dianggap suap, dengan pembuktian dilakukan oleh penerima. Jika nilainya di bawah Rp 10.000.000, pembuktian suap dilakukan oleh penuntut umum. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Perubahan Penandatanganan SK dan Tindak Lanjut Pelaporan

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi kini tidak lagi hanya berdasarkan besaran nilai, melainkan disesuaikan dengan level jabatan pelapor berdasarkan sifat ‘prominent’. Selain itu, tindak lanjut pelaporan yang tidak lengkap kini memiliki batas waktu 20 hari kerja dari tanggal lapor, berbeda dari sebelumnya yang 30 hari kerja.

Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru ini, Unit Pengendalian Gratifikasi KPK memiliki tujuh tugas utama, yaitu:

Advertisement

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  • Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  • Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Informasi lebih rinci mengenai perubahan peraturan ini dapat diakses melalui situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Alasan Perubahan Aturan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap tren saat ini. “Pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia mencontohkan penyesuaian batas wajar gratifikasi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000 sebagai contoh konkret penyesuaian tersebut. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.

Imbauan Menolak Gratifikasi

Setyo Budiyanto menekankan prinsip utama bahwa gratifikasi sebaiknya ditolak sejak awal. “Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.

Advertisement