Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menyegel ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyegelan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di PN Depok yang diduga terkait suap pengurusan perkara.
KPK Lakukan OTT dan Penyegelan Ruangan
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyatakan bahwa detail laporan yang diterimanya menyebutkan penyegelan dilakukan pada ruangan juru sita, Wakil Ketua PN Depok, dan Ketua PN Depok.
“Itu detailnya kayaknya yang dilaporkan kepada saya itu (OTT) di Pengadilan, yang disegel ruangan juru sita, Wakil (PN), dan Ketua (PN),” kata Hery kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026).
Hery mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi penangkapan ketiga pejabat PN Depok tersebut oleh KPK. Namun, ia memastikan bahwa ruangan kerja mereka di PN Depok telah disegel.
“Nah, itu tempatnya di mana, itu yang yang saya belum tahu apakah di kantor atau di mananya. Yang jelas, sementara ini yang ada di sini (PN Depok) ruang-ruangan beliau-beliau itu yang disegel,” jelasnya.
Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap hakim di PN Depok, Jawa Barat. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT ini terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2).
Asep menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, ditemukan adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Hingga saat ini, para pihak yang diamankan dalam OTT KPK masih berstatus terperiksa.
KPK berjanji akan segera mengumumkan status hukum serta konstruksi perkara terkait OTT ini melalui konferensi pers.






