Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah rampung menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi pada tahun anggaran 2017-2019. Hasil perhitungan ini didapatkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP Selesaikan Perhitungan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah diterima pada Januari 2026. “Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Dengan diterimanya laporan tersebut, KPK akan segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke Penuntutan,” ungkapnya.
Libatkan Tim Ahli Konstruksi
Sebelumnya, KPK telah melibatkan tim ahli konstruksi dalam proses perhitungan kerugian negara untuk kasus ini. Keterlibatan tim ahli bertujuan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang telah digunakan, guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun.” Pernyataan ini dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Pemeriksaan Bupati Lamongan
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 12 dan 19 Oktober 2023 di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kasus yang tengah diusut berkaitan dengan pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun belum merinci identitas keempat pihak tersebut.






