Berita

KPK Sita Rekaman CCTV dan Mata Uang Asing dalam Penggeledahan Kantor Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. “Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Lima Tersangka Ditetapkan

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak ini telah menyebabkan penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.

Advertisement

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT Wanatiara Persada sempat keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berkat suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada yang seharusnya Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement