Berita

KPK Telusuri Jejak Uang Korupsi Ade Kunang ke Pejabat DPRD Bekasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyelidikan terbaru fokus pada aliran dana yang diduga mengalir ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Aliran Uang dan Pengetahuan Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran uang tersebut. “Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

Selain itu, KPK juga mendalami sejauh mana Aria Dwi Nugraha mengetahui detail proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi tersebut.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Advertisement

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Puncak dari penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025 ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka selaku diduga penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka selaku diduga pemberi suap.

Advertisement